Search Now

Featured Post

Advisory Hadith Abu Daud Kan islamica Options

Advisory Hadith Abu Daud Kan islamica Options Ibn Kathir ei sumus, ut iam relatum est Nobis Shu'bah Salamah Kuhail bin de bin Suwaid Ghafalah, dixit: Ego pugnavit cum Zaid bin Shuhan, tum bin Rabi'a Salmana: ergo a flagello. Et dixit ad me: pone flagelli Ita dico: non, si non ego adepto meus dominus et ego dabo eam illi, si tunc ego non frui eo. Tunc opus feci, et Hajj transiet per Medina: bin Ka'b Ubai ergo interrogavit, et dixit: Numquam ut in sacculum continet centum dinars. Et veni ad Propheta sallallaahu 'alaihi wasallam dixit et, "Annuntiate in annos singulos". Igitur nuntio pro eo in anno ergo et venit ad eum et dixit, "Annuntiate in annos singulos". Deinde nuntiatum durante anno. Et veni ad se, et dixerunt, "Annuntiate in annos singulos". Igitur nuntio quod est uno anno. Tunc dixi: EGO operor non adepto populum ad id fateri. Et ille ait: "Facite, et pera, et linea contenta in eodem numero. Si ergo fit owners traditur et ...

Dilarang Menebang Pepohonan Di Mekkah

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b, telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi dari Abu Syuraih Al Ka'bi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menyucikan Makkah namun manusia tidak menyucikannya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menumpahkan darah di dalamnya dan tidak menebangi pepohonannya." Beliau melanjutkan: "Telah dihalalkan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena sesungguhnya Allah telah menghalalkannya untukku, namun tidak dihalalkan untuk manusia. Dan sesungguhnya telah dihalalkan untukku sesaat pada siang hari kemudian hal itu menjadi haram hingga hari kiamat, setelah itu kalian akan dikumpulkan dalam keadaan saling mencela, kalian akan membunuh orang dari Hudzail ini, sedangkan aku yang melaksanakan diyatnya, Barangsiapa yang dibunuh setelah hari ini, maka keluarnya berhak atas pembunuh itu untuk memilih dua pilihan, yakni mereka membunuhnya atau mengambil diyat darinya." Abu 'Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Syaiban juga meriwayatkannya dari Yahya bin Abu Katsir seperti ini dan telah diriwayatkan dari Abu Syuraih Al Khuza'i dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang dibunuh, maka keluarnya berhak atas pembunuh itu untuk memilih antara membunuh, memaafkan, atau mengambil diyat." Dan inilah pendapat ulama, dan termasuk juga pendapat Ahmad dan Ishaq.

HR. Tirmidzi

Comments

Related