Search Now

Featured Post

Advisory Hadith Abu Daud Kan islamica Options

Advisory Hadith Abu Daud Kan islamica Options Ibn Kathir ei sumus, ut iam relatum est Nobis Shu'bah Salamah Kuhail bin de bin Suwaid Ghafalah, dixit: Ego pugnavit cum Zaid bin Shuhan, tum bin Rabi'a Salmana: ergo a flagello. Et dixit ad me: pone flagelli Ita dico: non, si non ego adepto meus dominus et ego dabo eam illi, si tunc ego non frui eo. Tunc opus feci, et Hajj transiet per Medina: bin Ka'b Ubai ergo interrogavit, et dixit: Numquam ut in sacculum continet centum dinars. Et veni ad Propheta sallallaahu 'alaihi wasallam dixit et, "Annuntiate in annos singulos". Igitur nuntio pro eo in anno ergo et venit ad eum et dixit, "Annuntiate in annos singulos". Deinde nuntiatum durante anno. Et veni ad se, et dixerunt, "Annuntiate in annos singulos". Igitur nuntio quod est uno anno. Tunc dixi: EGO operor non adepto populum ad id fateri. Et ille ait: "Facite, et pera, et linea contenta in eodem numero. Si ergo fit owners traditur et ...

Izin Menikahkan Gadis Atau Janda

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Al Auza'i dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahkan sampai dia diminta izinnya dan dimintai pendapat, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan sampai diminta izinnya. izinnya adalah diamnya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Ibnu Abbas Aisyah dan Al 'Urs bin 'Amirah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Dalam mengamalkan hadits ini para ulama berpendapat; seorang janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta pendapat dan izinnya. Jika bapaknya menikahkannya tanpa hal itu, lalu dia tidak menyukainya maka nikahnya adalah rusak dan batal menurut kebanyakan ulama secara umum. Ulama berbeda pendapat tentang pernikahan gadis, jika bapak mereka menikahkannya. Kebanyakan ulama dari penduduk Kufah dan yang lainnya berpendapat; jika bapak menikahkan gadis dan dia telah baligh tanpa ada perintah darinya dan tidak rela dengan pernikahan dari bapaknya, maka nikahnya adalah rusak. Sebagian penduduk Madinah berpendapat; pernikahan itu boleh walau dia membencinya. Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

HR. Tirmidzi

Comments

Related