Search Now

Featured Post

Advisory Hadith Abu Daud Kan islamica Options

Advisory Hadith Abu Daud Kan islamica Options Ibn Kathir ei sumus, ut iam relatum est Nobis Shu'bah Salamah Kuhail bin de bin Suwaid Ghafalah, dixit: Ego pugnavit cum Zaid bin Shuhan, tum bin Rabi'a Salmana: ergo a flagello. Et dixit ad me: pone flagelli Ita dico: non, si non ego adepto meus dominus et ego dabo eam illi, si tunc ego non frui eo. Tunc opus feci, et Hajj transiet per Medina: bin Ka'b Ubai ergo interrogavit, et dixit: Numquam ut in sacculum continet centum dinars. Et veni ad Propheta sallallaahu 'alaihi wasallam dixit et, "Annuntiate in annos singulos". Igitur nuntio pro eo in anno ergo et venit ad eum et dixit, "Annuntiate in annos singulos". Deinde nuntiatum durante anno. Et veni ad se, et dixerunt, "Annuntiate in annos singulos". Igitur nuntio quod est uno anno. Tunc dixi: EGO operor non adepto populum ad id fateri. Et ille ait: "Facite, et pera, et linea contenta in eodem numero. Si ergo fit owners traditur et ...

Masa Iddah Wanita Yang Hamil

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Daud Al Mahri, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab, telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bahwa ayahnya menulis surat kepada Umar bin Abdullah bin Al Arqam Az Zuhri memerintahkan kepadanya agar menemui Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyyah, kemudian bertanya kepadanya mengenai haditsnya, dan mengenai apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya ketika ia meminta fatwa kepada beliau. Kemudian Umar bin Al Khathab bin Abdullah menulis surat kepada Abdullah bin 'Utbah mengabarkan kepadanya bahwa Subai'ah telah mengabarkan kepadanya bahwa ia dahulu adalah isteri Sa'd bin Haulah sementara ia termasuk diantara Bani 'Amir bin Luai, dan ia termasuk diantara orang-orang yang menghadiri perang Badr. Kemudian ia meninggal pada Haji Wada' sementara Subai'ah sedang hamil, dan tidak lama kemudian ia melahirkan kandungannya setelah kematian suaminya. Kemudian tatkala ia telah selesai dari nifasnya maka ia berhias diri untuk orang-orang yang akan meminang. Kemudian Abu As Sanabil bin Ba'kak yang merupakan seorang laki-laki dari Bani Abdu Ad Dar menemuinya dan berkata; ada apa aku melihatmu berhias diri? Kemungkinan engkau ingin menikah. Demi Allah engkau tidak boleh menikah hingga berlalu empat bulan sepuluh hari. Subai'ah berkata; kemudian tatkala ia mengatakan hal tersebut kepadaku maka aku kumpulkan pakaianku pada sore hari kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Lalu beliau memberiku fatwa bahwa aku telah halal ketika telah melahirkan kandunganku dan beliau memerintahkanku untuk menikah apabila aku menginginkan. Ibnu Syihab berkata; saya melihat tidak mengapa ia menikah ketika telah melahirkan, walaupun ia masih kena darah hanya saja ia tidak didekati oleh suaminya hingga ia bersih.

HR. Abu Daud

Comments

Related