Search Now

Featured Post

Advisory Hadith Abu Daud Kan islamica Options

Advisory Hadith Abu Daud Kan islamica Options Ibn Kathir ei sumus, ut iam relatum est Nobis Shu'bah Salamah Kuhail bin de bin Suwaid Ghafalah, dixit: Ego pugnavit cum Zaid bin Shuhan, tum bin Rabi'a Salmana: ergo a flagello. Et dixit ad me: pone flagelli Ita dico: non, si non ego adepto meus dominus et ego dabo eam illi, si tunc ego non frui eo. Tunc opus feci, et Hajj transiet per Medina: bin Ka'b Ubai ergo interrogavit, et dixit: Numquam ut in sacculum continet centum dinars. Et veni ad Propheta sallallaahu 'alaihi wasallam dixit et, "Annuntiate in annos singulos". Igitur nuntio pro eo in anno ergo et venit ad eum et dixit, "Annuntiate in annos singulos". Deinde nuntiatum durante anno. Et veni ad se, et dixerunt, "Annuntiate in annos singulos". Igitur nuntio quod est uno anno. Tunc dixi: EGO operor non adepto populum ad id fateri. Et ille ait: "Facite, et pera, et linea contenta in eodem numero. Si ergo fit owners traditur et ...

Memberi Pinjaman Yang Baik Dua Kali

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalaf Al Asqalani berkata, telah menceritakan kepada kami Ya'la berkata, telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Yasir dari Qais bin Rumi ia berkata,

"Sulaiman bin Udzunan meminjami Alqamah seribu dirham sampai waktu yang telah ditentukan, ketika waktu yang telah ditentukan habis, Sulaiman meminta dan memaksa agar ia melunasinya, Alqamah pun membayarnya. Namun seakan-akan Alqamah marah hingga ia berdiam diri selama beberapa bulan.

Kemudian Alqamah datang kembali kepadanya dan berkata, "Pinjami aku seribu dirham sampai batas waktu yang telah engkau berikan kepadaku dulu." Sulaiman menjawab, "Baiklah, dan dengan rasa hormat wahai Ummu Utbah, berikanlah kantung milikmu yang tertutup itu."

Ia pun datang dengan membawa kantung tersebut, kemudian Sulaiman berkata, "Demi Allah, sesungguhnya itu adalah dirham-dirham milikmu yang pernah engkau bayarkan kepadaku, aku tidak merubah dirham itu sedikitpun." Alqamah berkata, "Demi Allah, apa yang mendorongmu melakukan ini kepadaku?" ia menjawab, "Karena sesuatu yang aku dengar darimu." Ia bertanya, "Apa yang kamu dengar dariku?" ia menjawab, "Aku mendengarmu menyebutkan dari Ibnu Mas'ud berkata,

"Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada orang lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama." Ia berkata, "Seperti itu pula yang di beritakan Ibnu Mas'ud kepadaku."

HR. Ibnu Majah

Comments

Post a Comment

Related