Search Now

Featured Post

Advisory Hadith Abu Daud Kan islamica Options

Advisory Hadith Abu Daud Kan islamica Options Ibn Kathir ei sumus, ut iam relatum est Nobis Shu'bah Salamah Kuhail bin de bin Suwaid Ghafalah, dixit: Ego pugnavit cum Zaid bin Shuhan, tum bin Rabi'a Salmana: ergo a flagello. Et dixit ad me: pone flagelli Ita dico: non, si non ego adepto meus dominus et ego dabo eam illi, si tunc ego non frui eo. Tunc opus feci, et Hajj transiet per Medina: bin Ka'b Ubai ergo interrogavit, et dixit: Numquam ut in sacculum continet centum dinars. Et veni ad Propheta sallallaahu 'alaihi wasallam dixit et, "Annuntiate in annos singulos". Igitur nuntio pro eo in anno ergo et venit ad eum et dixit, "Annuntiate in annos singulos". Deinde nuntiatum durante anno. Et veni ad se, et dixerunt, "Annuntiate in annos singulos". Igitur nuntio quod est uno anno. Tunc dixi: EGO operor non adepto populum ad id fateri. Et ille ait: "Facite, et pera, et linea contenta in eodem numero. Si ergo fit owners traditur et ...

Seandainya Fatimah Mencuri, Maka Rasulullah Akan..


GOLONGAN Quraisy direpotkan oleh masalah seorang perempuan Mukhzumiyah yang mencuri. Orang-orang Quraisy berembuk, “Siapakah yang akan membicarakan masalah perempuan ini kepada Rasulullah SAW?

Ada yang memberi pandangan: “Siapakah yang berani menyampaikan selain Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah SAW.”

Maka Usamah pun membicarakannya kepada Rasulullah. Lalu Rasulullah bersabda, “Apakah kamu mau memintakan syafaat dalam hukum di antara hukum-hukum Allah?”

Kemudian Rasulullah SAW berdiri lalu berkhutbah, sabda beliau, “Sesungguhnya yang merusak/membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka dulu apabila orang mulia di antara mereka yang mencuri, maka mereka membiarkanya; tetapi kalau orang lemah di antara mereka yang mencuri maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.”


Dalam sebuah riwayat disebutkan maka berubahlah wajah Rasulullah SAW lalu bersabda, “Apakah kau akan memberi syafaat dalam urusan hukum di antara hukum-hukum Allah?”

Usamah berkata, “Mintakanlah ampunan untukku, ya Rasulullah.”

Kemudian Rasulullah menyuruh bawa perempuan itu, lalu dipotonglah tangannya,” (HR. Bukhari). 

Comments

  1. Koruptor di Indonesia bebas ya Rasul, semoga azab untuk koruptor yg tidak terhukum

    ReplyDelete
  2. Harusnya hukum Islam ditegakkan di negara ini

    ReplyDelete
  3. Koruptor dan maling kelas kakap di Indonesia Harus dipotong potong biar keok

    ReplyDelete

Post a Comment

Related